Lex
on
Riset
Cari peraturan
Jelajahi peraturan
Masuk
Akun Lexon
Toggle Sidebar
Jelajahi peraturan
Sistem
Terang
Gelap
Lexon — Undang-Undang
Lexon
/
Jelajahi peraturan
/
Undang-Undang
Undang-Undang
34 peraturan tahun 1956
Jelajahi per tahun
Semua tahun
2026
2025
2024
2023
2022
2021
2020
2019
2018
2017
2016
2015
2014
2013
2012
2011
2010
2009
2008
2007
2006
2005
2004
2003
2002
2001
2000
1999
1998
1997
1996
1995
1994
1993
1992
1991
1990
1989
1988
1987
1986
1985
1984
1983
1982
1981
1980
1979
1978
1977
1976
1975
1974
1973
1972
1971
1970
1969
1968
1967
1966
1965
1964
1963
1962
1961
1960
1959
1958
1957
1956
1955
1954
1953
1952
1951
1950
1949
1948
1947
1946
1945
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1956
PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN �POSTORDONNANTIE 1935� SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 76 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1954 NO.151)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1956
Pengubahan Redaksi Bagian I Bab A dan Bagian Ii Bab A dari Pos 173 dari Tarip Bea Masuk dan Kenaikan Jumlah Bea dalam Bagian Pos yang Tersebut Terakhir
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1956
Peraturan-Peraturan dan Tindakan-Tindakan Mengenai Tanah-Tanah Perkebunan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1956
PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NO.15 TAHUN 1955 TENANG MEMBERHENTIKAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1955 TENTANG MENGADAKAN OPSENTEN ATAS CUKAI BENSIN (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 51)� SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1956
Pengawasan terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-Tanah Perkebunan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1956
Penghapusan Ordonansi Staatsblad 1946 No. 115 dan Pembebasan Bea Meterai, Pajak Pendapatan dan Pajak Perseroan untuk Hal-Hal Tertentu tentang Pembesaran Modal dari Perseroan dan Persekutuan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1956
Penetapan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten atas Cukai Bensin (lembaran-Negara Tahun 1955 No. 24) sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1956
Mengadakan Suatu Tarip Minimum dan Maksimum dalam Tarip Bea-Masuk
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956
Perimbangan Keuangan Antara Negara dengan Daerah-Daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1956
Perubahan dan Tambahan Indische Tariefwet (staatsblad 1942 No. 487)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1956
PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 4 TAHUN 1955 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 18) TENTANG LARANGAN UNTUK MENGUMPULKAN UANG LOGAM YANG SAH DAN LARANGAN MEMPERHITUNGKAN AGIO PADA WAKTU PENUKARAN ALAT-ALAT PEMBAYARAN YANG SAH� SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956
Ersetujuan Konpensi Organisasi Internasional No. 98 Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar Daripada Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1956
PENGUBAHAN ATURAN BEA METERAI 1921 (�ZEGELVERORDENING 1921�)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1956
PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGGANTIAN KERUGIAN ANGGOTA-ANGGOTA SENAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT� (UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 30 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1956
Keanggotaan Republik Indonesia pada Badan Keuangan Internasional (international Finance Corporation)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1956
Pengadilan dan Acara Pidana Khusus untuk Anggota Konstituante
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam Lingkungan Daerah Propisi Sumatera Tengah *)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1956
Pembatalan Hubungan Indonesia-Nederland Berdasarkan Perjanjian Konperensi Meja Bundar
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1956
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1956
Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1956
Pembelanjaan Pensiun
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956
Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Terbentukberdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950 *)
Halaman 1 dari 2
Berikutnya