Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh UUDRT 12/2024, UUDRT 8/2024, UUDRT 20/2024, UUDRT 10/2024, UUDRT 15/2024, UUDRT 7/2024, UUDRT 11/2024, UUDRT 22/2024, UUDRT 9/2024, UUDRT 23/2024, UUDRT 26/2024, UUDRT 21/2024, UUDRT 28/2024, UUDRT 24/2024, UU 18/2024, UU 6/2024, UU 14/2024.
1. bahwa sesuai dengan maksud pasal 3 ayat 3 jo, pasal 46 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948 dan pasal 3 ayat 2 Undang-undang Pembentukan yang bersangkutan, yang tersebut dalam konsiderans bagian "Mengingat" huruf c, d, e dan f masa-kerja dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah terpilih menurut Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 telah berakhir pada tanggal 15 Juli 1955; 2. bahwa berhubung dengan diterimanya mosi Hadikusumo oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 tidak dapat dipakai lagi sebagai dasar hukum untuk membentuk suatu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang baru; 3. bahwa sistem pemilihan bertingkat yang termaktub dalam Undang-undang No. 7 tahun 1950 sudah kurang sesuai lagi dengan kehendak masyarakat dewasa ini, dan karena itu undang-undang tersebut seyogyanya tidak dipakai lagi sebagai dasar hukum untuk mengadakan pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang baru; 4. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, perlu segera diadakan peraturan, untuk mengesahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sejak tanggal 15 Juli 1955 sudah harus bubar itu, untuk meneruskan tugas kewajibannya dengan sah sampai dibentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang baru berdasarkan undang-undang pemilihan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.