a. bahwa untuk melaksanakan otonomi seluas-luasnya didaerah- daerah, yang berhak mengurus rumah-tangganya sendiri, harus ada kesanggupan keuangan yang seluas-luasnya pula; b. bahwa perlu ditetapkan undang-undang untuk mengatur perimbangan keuangan antara Negara dengan daerah-daerah, yang berhak mengurus rumah-tangganya sendiri. Memperhatikan : a. Undang-undang No. 22 tahun 1948 Republik Indonesia; b. Undang-undang tercantum dalam Lembaran-Negara Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950; c. Undang-undang No. 1 tahun 1956 Republik Indonesia; d. "Stadsgemeenteordonnantie Buitengewesten" (Staatsblad 1938 No. 131).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.