bahwa dalam Convention Postale Universelle 1952 (Konperensi Pos Sedunia tahun 1952) pasal 38, ditentukan.bahwa barang cetakan Braille untuk keperluan orang buta, di dalam hubungan internasional, dibebaskan dari segala bea pos; bahwa di Indonesia baik untuk hubungan di dalam negeri, maupun untuk hubungan dengan luar negeri barang cetakan Braille tidak dibebaskan dari bea pos; bahwa kepada orang buta selayaknya diberikan pembebasan dari bea pos, seperti termasuk di atas; bahwa oleh sebab itu "Postordonnantie 1935" perlu diubah dan ditambah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.