bahwa adalah perlu untuk membatalkan pembebasan bea meterai dan bea balik nama yang diatur dalam ordonansi menurut Staatsblad 1946 No. 115. Menimbang : bahwa seterusnya pun ada alasan untuk mengadakan pembebasan dari bea meterai tersebut dan juga pembebasan dan pajak pendapatan dan pajak perseroan dalam hal memperbesar modal yang ditetapkan dari perseroan dan persekutuan yang berkedudukan di Indonesia, seberapa jauh ada hubungannya dengan penetapan nilai perusahaan dari bagian-bagian kekayaan menurut Keputusan Penyesuaian Sejak Perseroan 1953.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.