a. bahwa filem-cinematografis yang lebarnya 16 milimeter dalam Tarip Bea Masuk dikenakan bea atas dasar mewah, oleh karena filem itu dianggap dipergunakan terutama oleh para amatir atau untuk pertunjukan-pertunjukan yang tidak bersifat umum, b. bahwa sekarang ternyata produsen film-cinematografis, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan komersil semakin lebih mempergunakan filem yang lebarnya 16 milimeter untuk menggambar di studio c.q. untuk pertunjukan-pertunjukan di gedung-gedung bioskop; c. bahwa berhubung dengan yang tersebut di atas dirasa perlu filem selebar itu tidak lagi dibebani atas dasar tarif-mewah, akan tetapi selaras dengan pembebasan filem-bioskop biasa (yang lebarnya lebih dari 30 milimeter); d. bahwa selanjutnya ada cukup alasan untuk meninjau kembali bea-spesifik atas filem-bioskop, karena bea tersebut belum seluruhnya disesuaikan dengan tingkatan harga dalam negeri yang sudah sangat meningkatnya.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.