1. bahwa pada waktu-waktu menjelang dan sesudah dibatalkan- hubungan Indonesia Nederland berdasarkan perjanjian Konperensi Meja Bundar banyak terjadi pemindahan hak atas tanah perkebunan; 2. bahwa mengingat fungsi perusahaan-perusahaan kebun dalam perekonomian Negara dewasa ini pemindahan tersebut perlu diawasi dan diatur, agar dapatlah diusahakan terjaminya pengusahaan yang sebaik-baiknya; 3. bahwa Undang-undang No. 24 tahun 1954 (L.N. 1954-78) telah mengatur soal pemindahan hak tanah-tanah dan barang-barang tetap lainnya yang bertakluk kepada hukum Eropa; 4. bahwa dalam pada itu pengawasan terhadap pemindahan hak atas tanah-tanah perkebunan itu mempunyai segi-segi khusus yang belum diperhatikan dalam Undang-undang No. 24 tahun 1954 tersebut di atas dan oleh karena itu di samping syarat-syarat yang telah ditentukan perlu diadakan syarat-syarat baru.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.