a. bahwa berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang larangan untuk mengumpulkan uang logam yang sah dan larangan memperhitungkan agio pada waktu penukaran alat-alat pembayaran yang sah (Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1955, Lembaran-Negara tahun 1955 No. 18); b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang- undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.