a. bahwa pasal-pasal Persetujuan Badan Keuangan Internasional pada tanggal 11 April 1955 telah disahkan oleh Dewan Direktur-direktur Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (untuk selanjutnya disebut "Bank") dan disimpan dalam arsip Bank agar ditanda-tangani dan disetujui atas nama Pemerintah negara-negara anggota masing-masing; b. bahwa adalah penting penyertaan Republik Indonesia dalam Badan Keuangan Internasional sesuai dengan pasal-pasal. tersebut di atas.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.