a. bahwa berdasarkan pasal 130 ayat 1 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat oleh Pemerintah telah ditetapkan "Undang-undang Darurat No. 30 tahun 1950 tentang penggantian kerugian Anggota- anggota Senat Republik Indonesia Serikat" (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 57); b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang- undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang- undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.