a. bahwa perlu dalam waktu yang singkat mengadakan aturan yang sama untuk pembelanjaan pensiun dan onderstan bagi bekas pegawai-negeri dan keluarganya yang ditinggalkan; b. bahwa dalam praktek ternyata tidak mungkin menyelenggarakan persediaan untuk hari tua yang layak bagi pegawai-negeri dan keluarganya yang ditinggalkan dengan sistem dana, oleh karena modal dana-dana yang dibentuk dalam waktu yang lalu sama-sekali tidak mencukupi untuk memberi jaminan hidup yang layak bagi para pensiunan sekarang; c. bahwa Pemerintah dengan pemberian tunjangan-tunjangan atas pokok pensiun telah memberi bantuan kepada pegawai-negeri termaktub di atas dan dengan demikian sebetulnya telah mengakui tanggung-jawabnya atas penyelenggaraan persediaan untuk hari tua yang layak bagi bekas pegawai-negeri dan keluarganya yang ditinggalkan; d. bahwa Pemerintah sesungguhnya berpendapat, bahwa menyelenggarakan persediaan untuk hari tua bagi bekas pegawai-negeri dan keluarganya yang ditinggalkan adalah urusan Negara dan bahwa persediaan untuk hari tua yang layak harus terus diselenggarakan - demikian sesuai dengan semangat pasal 36 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Menimbang selanjutnya : a. bahwa pada Konperensi Menteri Peserta Uni Indonesia - Nederland yang kedua, yang diadakan dari tanggal 20 sampai 29 Nopember 1950 di 's Gravenhage, sebagai pendirian Pemerintah Indonesia diberitahukan, bahwa Pemerintah bermaksud menghapuskan dana-dana pensiun untuk pegawai-negeri dan bahwa itu adalah soal intern Indonesia; b. bahwa dalam Konperensi tersebut telah diambil beberapa keputusan dan dibuat perjanjian-perjanjian mengenai dana-dana pensiun serta pensiun-janda dan piatu, yang semuanya diatur dengan Undang-undang; c. bahwa seterusnya perlu mengatur lebih lanjut akibat-akibat peraturan yang akan diadakan itu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.