bahwa dirasa perlu untuk mengadakan suatu peraturan pembebasan pengenaan bea-keluar terhadap barang-barang yang termaksud dalam Indische Tariefwet (Staatsblad 1924 No. 487), sejajar dengan peraturan pembebasan bea-keluar umum yang ditetapkan dalam pasal 4 dari Ordonansi Bea-keluar umum (Staatsblad 1949 No. 39).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.