Lex
on
Riset
Cari peraturan
Jelajahi peraturan
Masuk
Akun Lexon
Toggle Sidebar
Jelajahi peraturan
Sistem
Terang
Gelap
Lexon — Undang-Undang
Lexon
/
Jelajahi peraturan
/
Undang-Undang
Undang-Undang
76 peraturan tahun 1954
Jelajahi per tahun
Semua tahun
2026
2025
2024
2023
2022
2021
2020
2019
2018
2017
2016
2015
2014
2013
2012
2011
2010
2009
2008
2007
2006
2005
2004
2003
2002
2001
2000
1999
1998
1997
1996
1995
1994
1993
1992
1991
1990
1989
1988
1987
1986
1985
1984
1983
1982
1981
1980
1979
1978
1977
1976
1975
1974
1973
1972
1971
1970
1969
1968
1967
1966
1965
1964
1963
1962
1961
1960
1959
1958
1957
1956
1955
1954
1953
1952
1951
1950
1949
1948
1947
1946
1945
Undang-Undang Nomor 70 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. Xiv (perusahaan Batu Bara Umbilin) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. Xviii (penataran Angkatan Laut) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. Xvi (jawatan Kereta Api) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 71 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. Xv (perusahaan Batu Bara Bukit Asam) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1954
Acara Pidana Khusus untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Penetapan "undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1953 tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea"(lembaran-Negara No. 22 Tahun 1953) sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1954
Acara Pidana Khusus untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Penetapan "undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1953 tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea"(lembaran-Negara No. 22 Tahun 1953) sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. Xvii (perusahaan Reproduksi Jawatan Topograpi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 63 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. Vii (pelabuhan Makasar) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. Xi (pelabuhan Tanjung Priuk) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 66 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. X (pelabuhan Semarang) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. Xiii (perusahaan Tambang Timah di di Bangka) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. Ix (pelabuhan Belawan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. Vi (perusahaan Negeri untuk Pembangkit Tenaga Listrik) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. Viii (pelabuhan Teluk Bayur(padang) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. Xii (pelabuhan Surabaya) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. Iv (percetakan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. V (jawatan Pos, Telegrap dan Telepon) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1954
Penetapan Bagian Xiii (kementrian Perburuhan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1954
Penetapan Bagian Xi (kementrian Kesehatan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1954
Penetapan Bagian X (kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 57 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. I (jawatan Pegadaian) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1954
Penetapan Bagian Xii (kementrian Sosial) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w Ii (perusahaan Garam dan Soda Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1954
Penetapan Bagian Xvi (kementrian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1954
Penetapan Bagian Xiv (kementrian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Halaman 1 dari 4
Berikutnya