a. bahwa setelah anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 meletakkan jabatannya bersama-sama pada tanggal 1 Juli 1956, belum dapat dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan pemilihan umum yang langsung; b. bahwa untuk menghindarkan kekosongan demokrasi dan untuk mengakhiri pemerintahan tunggal (eenhoofdig bestuur) dalam pemerintahan di daerah-daerah swatantra termaksud dalam sub a dan di daerah-daerah swatantra lainnya, dimana belum ada atau tidak ada lagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan; c. bahwa di daerah-daerah swatantra, dimana Dewan Perwakilan Rakyat Daerahnya telah ada dan dahulu terbentuk dengan peraturan-peraturan pemilihan lain daripada Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950, perlu diperbaharui dan dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan; d. bahwa hasil-hasil pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat yang baru lalu dapat dipakai sebagai dasar dalam penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.