Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh UUDRT 17/2024, UU 19/2024, UU 40/2024, UU 55/2024, UU 13/2024.
bahwa berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan dan untuk melancarkan Pemerintahan Daerah-daerah Otonom dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, perlu segera dibentuk Daerah-daerah Kota-Besar, yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 1948 Republik Indonesia tentang Pemerintahan Daerah:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.