bahwa Indonesia semenjak 12 Juli 1950 adalah anggota dari Organisasi Perburuhan Internasional; bahwa konpensi 98 tentang berlakunya dasar-dasar daripada hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama yang telah diterima oleh wakil-wakil, anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya ke-32 di Jenewa (1949) dapat disetujui.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.