bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1955 tentang memberhentikan berlakunya Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 51).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.