Lex
on
Riset
Cari peraturan
Jelajahi peraturan
Masuk
Akun Lexon
Toggle Sidebar
Jelajahi peraturan
Sistem
Terang
Gelap
Lexon — Undang-Undang Darurat
Lexon
/
Jelajahi peraturan
/
Undang-Undang Darurat
Undang-Undang Darurat
109 peraturan · terbaru lebih dulu
Jelajahi per tahun
2024
1958
1957
1956
1955
1954
1953
1952
1951
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957
Pembubaran Daerah Bone dan Pembentukan Daerah Bone, Daerah Wajo dan Daerah Soppeng
Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat ke Ii dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat ke I Maluku
Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1957
Penetapan untuk Pembebasan Bank Indonesia dari Kewajiban yang Dimaksud dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 (tambahan Lembaran-Negara No. 1158, Berita Negara Tanggal 22 Pebruari 1957 No. 16 Tahun 1957) yang Diadakan Berdasarkan Pasal 16 Ayat 3 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (undang-Undang No. 11 Tahun 1953 Lembaran-Negara No. 40 Tahun 1953)
Undang-Undang Darurat Nomor 24 Tahun 1957
Mengubah Undang-Undang Darurat No. 15 Tahun 1957 (lembaran-Negara 1957 No. 62) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante
Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1956
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956
Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1956
Perubahan Undang-Undang No. 2 Tahun 1956 (lembaran-Negara NO.4 Tahun 1956)
Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1956
Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1954 tentang Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan oleh Rakyat
Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1955
Peraturan Sementara Mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang dalam Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir Tahun 1955
Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1955
Penyaluran Kredit Guna Pembangunan Perindustrian dalam Sektor Partikelir
Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1955
Bank Negara Indonesia
Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955
Pengubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi di Sumatera
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1955
Larangan untuk Mengumpulkan Uang Logam yang Sah dan Memperhitungkan Agio pada Waktu Penukaran Alat-Alat Pembayaran yang Sah
Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1955
Pemungutan Sumbangan dari Pabrikan-Pabrikan Rokok bagi "badan Urusan Tembakau"
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1955
Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara dalam Arti "indische Bedrijvenwet" (staatsblad 1927 No. 419)
Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1955
Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan yang Dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi di Jawa
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955
Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri
Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1955
Menghentikan Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten atas Cukai Bensin (lembaran Negara Tahun 1955 No. 24)
Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1955
Peeubahan Jumlah Anggota Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan dan Panitia Pemilihan Kabupaten
Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1955
Indak Pidana Imigrasi
Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1955
Penunjukan Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin dari pada Lembaga Pasteur di Bandung Menjadi Perusahaan Negara dalam Arti "indische Bedrijvenwet" (staatsblad 1927 No. 419)
Sebelumnya
Halaman 3 dari 5
Berikutnya