a. bahwa pembentukan Konstituante dapat dipercepat dengan mengadakan perubahan seperlunya terhadap Undang-undang No. 2 tahun 1956; b. bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu segera diadakan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.