bahwa jumlah anggota Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan dan Panitia Pemilihan Kabupaten seperti ditentukan dalam pasal 20, 21 dan 22 Undang-undang No. 7 tahun 1953 tidak cukup menjamin lancarnya pelaksanaan pemilihan umum, sehingga jumlah-jumlah itu perlu diubah dengan Undang-undang. Menimbang : bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu segera diadakan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.