a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang No. 14 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 30) tentang pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan di Kota-kota Otonom yang ada di dalam Propinsi Sumatera Selatan sekarang ini telah diadakan persiapan-persiapan juga untuk membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan dimaksud untuk menggantikan Dewan-dewan Perwakilan- Rakyat Daerah lama yang masih ada atau untuk menjalankan pemerintahan daerah Kota-kota dimana masih saja belum ada dewan-dewannya daerah, walaupun hak-hak kewenangan Pemerintah-pemerintah Daerah Kota-kota itu yang termasuk dalam lapangan urusan rumah-tangganya ternyata belum tegas diatur dalam peraturan-peraturan pembentukannya; b. bahwa berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan dan untuk melancarkan jalannya pemerintahan Kota-kota Otonom dimaksud, perlu segera kepada Kota-kota tersebut diberikan dasar-dasar hukum yang tegas dan yang semestinya, dengan jalan membentuk Kota-kota Otonom itu dengan Undang-undang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948; c. bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak pengaturan pembentukan Kota-kota tersebut sebagai Kota-kota Besar perlu dilakukan dengan Undang-undang Darurat.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.