a. bahwa Pemerintah Daerah, melihat perkembangan pemerintahan daerah hingga dewasa ini, ternyata belum dapat mengganti semua peraturan-peraturan daerah yang lama dalam batas waktu yang telah ditetapkan dalam masing- masing Undang-undang pembentukan; b. bahwa untuk menghindarkan timbulnya kekosongan dalam peraturan daerah berhubung dengan keadaan tersebut dalam sub a diatas, perlu segera diadakan peraturan tentang perpanjangan jangka waktu berlakunya peraturan-peraturan daerah yang ada sebelum berlakunya Undang-undang pembentukan daerah-daerah otonoom Propinsi/Daerah Istimewa setingkat Propinsi, Kabupaten, Kota-Besar dan Kota-Kecil di Jawa. c. bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak, pengaturan masalah ini perlu dilakukan dengan Undang- undang Darurat.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.