a. bahwa redaksi dari pasal 6 Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1957 ( Lembaran Negara tahun 1957 No. 62) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante, di dalam pelaksanaannya ternyata mengandung keragu-raguan, b. bahwa untuk keperluan administrasi keuangan perlu dengan segera diadakan perbaikan di dalam Undang-undang Darurat tersebut,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.