a. bahwa menurut kenyataan semenjak 30 Januari1957 persentasi jaminan tiap minggu terus menurun hingga dikhawatirkan menjadi lebih rendah dari persentasi jaminan sebesar 15% yang dimaksud di atas itu; b. bahwa… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - b. bahwa pada tanggal 23 April 1957 persentasi jaminan telah turun sampai 15, 14%; c. bahwa dalam waktu yang singkat Bank Indonesia tidak akan mungkin mengembalikan keadaan sebagai yang dimaksudkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953, bahkan sekarangpun belum dapat diharapkan dengan pasti bahwa persentasi jaminan 15% dapat dipertahankan selama waktu 3 bulan, sebagaimana tersebut dalam Pasal 16 ayat (5) Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953; d. bahwa dipandang tidak tepat untuk menetapkan lagi persentasi jaminan yang lebih rendah dari pada 15%; e. bahwa dianggap perlu setelah berakhirnya keputusan Dewan Moneter tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 menetapkan untuk selama enam bulan yaitu dari 30 April sampai 1 Nopember 1957 membebaskan Bank Indonesia dari kewajiban menepati persentasi jaminan termaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953; f. bahwa karena keadaan yang mendesak dipandang perlu segera menetapkan peraturan ini dengan Undang-Undang Darurat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.