a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang No. 14 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 30) tentang pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan di Kabupaten-kabupaten otonom yang ada di dalam Propinsi Sumatera Selatan sekarang ini telah diadakan persiapan-persiapan juga untuk membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan dimaksud untuk menggantikan dewan-dewan perwakilan rakyat daerah lama yang masih ada atau untuk menjalankan pemerintahan daerah Kabupaten-kabupaten dimana masih saja belum ada dewan-dewannya daerah, walaupun hak-hak kewenangan pemerintah-pemerintah daerah Kabupaten-kabupaten itu yang termasuk dalam lapangan urusan rumah-tangganya ternyata belum tegas diatur dalam peraturan-peraturan pembentukannya; b. bahwa berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan dan untuk melancarkan jalannya pemerintahan Kabupaten-kabupaten otonom dimaksud, perlu segera kepada Kabupaten- kabupaten tersebut diberikan dasar-dasar hukum yang tegas dan yang semestinya, dengan jalan membentuk Kabupaten-kabupaten otonom itu dengan Undang-undang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948; c. bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak pengaturan pembentukan Kabupaten-kabupaten tersebut perlu dilakukan dengan Undang-undang Darurat.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.