a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang No. 14 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 30) tentang pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan, di Kota-kota yang sudah otonom, yaitu Kota A dalam Propinsi Sumatera Utara telah diadakan persiapan-persiapan juga untuk membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan dimaksud untuk segera menjalankan pemerintahan daerah di Kota-kota dimaksud,dimana masih saja belum ada dewan-dewannya perwakilan daerah, walaupun hak-hak kewenangan pemerintah- pemerintah daerah Kota-kota itu yang termasuk dalam lapangan urusan rumah-tangganya ternyata belum tegas diatur dalam peraturan-peraturan pembentukannya; b. bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan dan untuk melancarkan jalannya pemerintahan Kota-kota otonom dimaksud perlu segera kepada Kota-kota tersebut diberikan dasar-dasar hukum yang tegas dan yang semestinya dengan jalan membentuk Kota-kota otonom itu dengan Undang- undang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang- undang No. 22 tahun 1948; c. bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak, pengaturan pembentukan. Kota-kota tersebut sebagai Kota Kecil perlu dilakukan dengan Undang-undang Darurat.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.