a. bahwa mengumpulkan uang logam yang syah dapat merugikan peredaran uang dan dapat mengakibatkan kesukaran-kesukaran dalam lapangan perekonomian negara dan pula menimbulkan kenaikan harga barang-barang; b. bahwa memperhitungkan agio pada waktu penukaran alat- alat pembayaran yang syah akan dapat berakibat bahwa uang itu sedikit banyak akan dianggap sebagai barang dagangan dan keadaan ini akhirnya akan merintangi lancarnya peredaran uang dalam masyarakat; c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas perlu diambil tindakan-tindakan untuk membatasi kemungkinan pengumpulan uang logam dan perhitungan agio; d. bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak tindakan- tindakan tersebut perlu segera diadakan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.