Lexon — Undang-Undang DaruratUndang-Undang Darurat
26 peraturan tahun 1957
- Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1957Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956 (undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957)
- Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1957Menambah Undang-Undang No. 21 Tahun 1952 (lembaran-Negara NO.78 Tahun 1952) tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pengubahan Pegawai Negeri Republik Indonesia Serikat (undang-Undang NO.25 dan 34 Tahun 1950, Lembaran-Negara
- Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957Perubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
- Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1957Pengubahan Kedudukan Wilayah Daerah-Daerah Encalve Imogiri, Kota Gede dan Ngawen
- Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1957Bank Tani dan Nelayan
- Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1957Perpanjangan Jangka Waktu Masa Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
- Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah dan Pengubahan Undang-Undang NO.25 Tahun 1956
- Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957Penagihan Pajak Negara dengan Surat-Paksa
- Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1957Penetapan Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapraja Jakarta Raya
- Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1957Kenaikan Tarip Cukai atas Bir, Gula, Saccharin dan Sebagainya, dan Kenaikan Bea Masuk atas Bir
- Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1957Pembubaran Daerah Makassar dan Pembentukan Daerah Gowa, Daerah Makassar dan Daerah Jeneponto-Takalar
- Undang-Undang Darurat Nomor 25 Tahun 1957Penghapusan Monopoli Garam dan Pembikinan Garam Rakyat
- Undang-Undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (militer Sukarela)
- Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1957Dewan Nasional
- Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957Peraturan Umum Retribusi Daerah
- Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1957Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante
- Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
- Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957Peraturan Umum Pajak Daerah
- Undang-Undang Darurat Nomor 20 Tahun 1957Perubahan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat
- Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat ke I Maluku
- Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957Pembubaran Daerah Luwu dan Pembentukan Daerah Tana Toraja dan Daerah Luwu
- Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1957Pajak Bangsa Asing Tahun 1957
- Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957Pembubaran Daerah Bone dan Pembentukan Daerah Bone, Daerah Wajo dan Daerah Soppeng
- Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat ke Ii dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat ke I Maluku
- Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1957Penetapan untuk Pembebasan Bank Indonesia dari Kewajiban yang Dimaksud dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 (tambahan Lembaran-Negara No. 1158, Berita Negara Tanggal 22 Pebruari 1957 No. 16 Tahun 1957) yang Diadakan Berdasarkan Pasal 16 Ayat 3 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (undang-Undang No. 11 Tahun 1953 Lembaran-Negara No. 40 Tahun 1953)