bahwa untuk menambah lancarnya pemerintahan daerah-daerah otonoom Propinsi di Sumatera, perlu segera mengadakan perubahan dan tambahan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang pembentukan daerah-daerah otonoom Propinsi di Sumatera. Menimbang pula : bahwa berhubung dengan keadaan-keadaan yang mendesak perlu peraturan ini ditetapkan dalam suatu Undang-undang Darurat.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.