bahwa dianggap perlu untuk mengadakan pemungutan sumbangan dari pabrikan rokok bagi Badan Urusan Tembakau (Krosok Centrale) termaksud dalam pasal 2 "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran Negara tahun 1937 No. 604) untuk membiayai usaha-usaha Badan Urusan Tembakau sebagaimana ditetapkan dalam Ordonansi tersebut; bahwa panen tembakau sigaret sudah sibuk dilakukan sejak pertengahan bulan Mei 1955 dan karena itu pemungutan sumbangan termaksud harus dilaksanakan terhitung mulai tanggal 1 Juni 1955; bahwa berhubung dengan keadaan-keadaan yang mendesak pemungutan itu perlu ditetapkan dalam suatu Undang-undang Darurat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.