a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia sejak tanggal 18 Januari 1957, perlu segera dibentuk daerah-daerah swatantra atas dasar Undang-undang tersebut, b. bahwa Pemerintah berpendapat sudah tiba saatnya untuk - sesuai dengan ketentuan pasal 73 ayat (4) undang-undang tersebut sub a di atas - melaksanakan pembentukan daerah-daerah swatantra tingkat ke II dalam wilayah Daerah Maluku termaksud dalam Undang-undang Darurat No. 22 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 79), c. bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak, pembentukan daerah-daerah swatantra tingkat ke II termaksud sub b itu perlu dilakukan dengan undang-undang darurat,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.