bahwa untuk kepentingan perkembangan pelabuhan Palembang perlu dijadikan perusahaan Negara dalam arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatblad 1927 No. 419); bahwa karena keadaan yang mendesak Undang-undang darurat ini perlu segera diadakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.