bahwa kenaikan cukai bensin mengakibatkan kenaikan harga dalam beberapa sektor ekonomi yang justru dalam keadaan ekonomi sekarang itu turut memberatkan kehidupan rakyat sehari- hari dari segala lapisan; bahwa penambahan pendapatan negara yang diharapkan semula dari kenaikan cukai bensin itu untuk mengurangi defisit negara tidak seimbang dengan keberatan-keberatan tersebut di atas; bahwa dengan penurunan kembali cukai bensin sampai harga sebelum berlakunya Undang-undang Darurat tersebut memberi harapan akan mengurangi tekanan-tekanan hidup yang diakibatkan oleh kenaikan bensin;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.