Lex
on
Riset
Cari peraturan
Jelajahi peraturan
Masuk
Akun Lexon
Toggle Sidebar
Jelajahi peraturan
Sistem
Terang
Gelap
Lexon — Undang-Undang
Lexon
/
Jelajahi peraturan
/
Undang-Undang
Undang-Undang
75 peraturan tahun 1957
Jelajahi per tahun
Semua tahun
2026
2025
2024
2023
2022
2021
2020
2019
2018
2017
2016
2015
2014
2013
2012
2011
2010
2009
2008
2007
2006
2005
2004
2003
2002
2001
2000
1999
1998
1997
1996
1995
1994
1993
1992
1991
1990
1989
1988
1987
1986
1985
1984
1983
1982
1981
1980
1979
1978
1977
1976
1975
1974
1973
1972
1971
1970
1969
1968
1967
1966
1965
1964
1963
1962
1961
1960
1959
1958
1957
1956
1955
1954
1953
1952
1951
1950
1949
1948
1947
1946
1945
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1957
Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1957
Pemasukan Anggaran Belanja Negara
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1957
Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1957
Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian Xvi dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1957
Penetapan Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1957 (lembaran-Negara Tahun 1957 No. 58) tentang Menambah Undang-Undang No. 21 Tahun 1952 (lembaran-Negara Tahun 1952 No. 78) tentang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1957
Persetujuan Negara Republik Indonesia terhadap Anggaran Dasar dari Badan Tenaga Atom Internasional
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1957
Perubahan Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1957
Penetapan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1955 (lembaran-Negara No. 42 Tahun 1955) tentang Penunjukan Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin dari Pda Lembaga Pasteur di Bandung Menjadi Perusahaan Negara dalam Arti
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1957
Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian Viiib dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1957
Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian X dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1957
Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian Xi dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1957
Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian Viiia dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1957
Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian Xii dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1957
Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian Xiv dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1957
Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian Vii dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1957
Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian Vi dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957
Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1957
Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian Ii dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1957
Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian Va dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1957
Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian Iva dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1957
Perjanjian Internasional Mengenai Pemberitaan Jarak Jauh
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1957
Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian Iv dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1957
Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian I dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1957
Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian Iii dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1957
Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan untuk Mengambil Uang Muka pada Bank Indonesia Lebih Daripada Batas yang Ditetapkan dalam Pasal 19 Ayat Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1963 (lembaran-Negara Tahun 1953 No. 40)
Sebelumnya
Halaman 3 dari 3