bahwa Bagian VII dari Anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nr. 46 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nr. 117) perlu diubah dan ditambah ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.