bahwa bagian IV dari anggaran Republik Indonesia mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 41 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 112), perlu diubah dan ditambah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.