bahwa, berhubung dengan penyusunan anggaran tahun 1956 yang menyatakan kekurangan sebesar Rp 1.800,- juta dan karena hutang negara kepada Bank Indonesia sudah meningkat sampai bulat Rp 4.494 juta pada 1 Januari 1956, dianggap perlu mengambil tindakan, agar supaya Menteri Keuangan diperbolehkan mengambil uang muka pada Bank Indonesia lebih daripada batas yang ditetapkan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-undang Nomor 11 tahun 1953, Lembaran Negara tahun 1953 Nomor 40);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.