a. bahwa berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan maka Undang-undang tentang Pokok Pemerintahan Daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri, perlu diperbaharui sesuai dengan Negara Kesatuan; b. bahwa pembaharuan itu perlu dilakukan dalam suatu Undang- undang yang berlaku untuk seluruh Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.