bahwa Bagian III dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 40, Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 111), perlu diubah dan ditambah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.