bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang mengatur pemasukan dan berlakunya Anggaran Belanja Negara; Mengingat : Pasal-pasal 89, 90 ayat (2), 113 dan 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.