a. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 14 tahun 1955 tentang penunjukan Badan Pembikinan Sera dan Vaksin dari pada Lembaga Pasteur di Bandung menjadi Perusahaan Negara dalam arti "Indische Bedrijven Wet" (Staatsblad 1927 Nomor 419): b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.