bahwa perlu Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak disetujui dengan Undang-undang, Mengingat : a. Pasal V Perjanjian tersebut, b. Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.