bahwa Bagian XI dari anggaran Republik Indonesia yang mengenal tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 51 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 122), perlu diubah dan ditambah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.