bahwa Bagian X dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 50 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 121), perlu diubah dan ditambah ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.