a. bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1957 tentang menambah Undang-undang No. 21 tahun 1952, tentang "Menetapkan Undang-undang Darurat tentang hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang- undang Darurat No. 25 dan 34 tahun 1950) sebagai Undang-undang Republik Indonesia, b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.