1. bahwa Republik Indonesia, sebagai anggota "1' Union Internationale des Telecommunications" telah turut menandatangani perjanjian: "Convention internationale des Teleconununications Buenos Aires 1952"; 2. bahwa perjanjian tersebut perlu disetujui dengan undang- undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.