Lexon — Keputusan PresidenKeputusan Presiden
32 peraturan tahun 2008
- Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2008Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia (world Ocean Conference Tahun 2009)
- Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2008Pembentukan Kejaksaan Negeri Paringin, Kejaksaan Negeri Toboali, Kejaksaan Negeri Koba, Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Kejaksaan Negeri Lasusua, Kejaksaan Negeri Daik Lingga, Kejaksaan Negeri Sekadau, Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa
- Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2008Perubahan Kedua Susunan Keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional Sebagaimana Dimaksud dalam Keppres 8-2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional
- Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2008Hari Menanam Pohon Indonesia
- Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2008Remisi Perubahan Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara (20 Tahun) atas Nama Michael Loic Blanc
- Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2008Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Kota Banjarmasin, Kota Cirebon, Kota Surakarta, Kota Magelang, dan Kota Tanjung Pinang, serta pada Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2008Pembentukan Pengadilan Negeri Balige, Pengadilan Negeri Masamba, Pengadilan Negeri Saumlaki, Pengadilan Negeri Ranai, Pengadilan Negeri Prabumulih, Pengadilan Negeri Pagar Alam, Pengadilan Negeri Kasongan, Pengadilan Negeri Parigi, Pengadilan Negeri Bintuhan, Pengadilan Negeri Tais, Pengadilan Negeri Malili, Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Pengadilan Negeri Amurang, Pengadilan Negeri Kepahiang, Pengadilan Negeri Tubei, dan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong