a. bahwa Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 telah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. bahwa penetapan Konstitusi tersebut merupakan suatu kesatuan dengan Kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan menjadi tonggak sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.