a. bahwa untuk mewujudkan kerja sama yang efektif dalam memberantas kejahatan, diperlukan langkah-langkah hukum untuk menyerahkan seseorang yang disangka telah melakukan suatu kejahatan yang terjadi diluar wilayah Negara Republik indonesia, kedalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi; b. bahwa Pemerintah Australia sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia, mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Republik Indonesia atas nama Charles Alfred Barnett, Warga Negara Australia; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan memperhatikan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/Pid.C/2008/PN.Jkt.Sel tanggal 24 April 2008, cukup alasan untuk mengabulkan permohonan ekstradisi tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.