bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kenegaraan Presiden ke Republik Islam Iran dan Kunjungan Kerja Presiden ke Senegal dan Uni Emirat Arab pada tanggal 10 sampai dengan 16 Maret 2008, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.